Thanks for the maker of these blogtheme

Date and Time

Tampilkan postingan dengan label hukuman pemerkosa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukuman pemerkosa. Tampilkan semua postingan

Senin, 11 Juli 2022

 Hukuman bagi pemerkosa di Negara luar, Indonesia paling akhir

Source: unsplash.com


Indonesia Negeri yang kita cintai saat ini gempar oleh sebuah kasus yang cukup menyita perhatian khalayak publik. Dimana seorang pelaku pemerkosaan yang telah ditetapkan tersangka pada tahun 2019 (info update terbaru kasus pencabulannya sudah sejak 2017 dan telah ada 10 pelapor) masih dapat melenggang bebas lepas dari jerat hukum, hanya dikarenakan pelaku adalah anak dari seorang yang berpengaruh di kotanya sekaligus pimpinan besar Pondok Pesantren di Jawa Timur (update info terbaru, pemilik hotel, kafe, rokok, air minum).

Padahal Nabi Muhammad Shollolohu 'Alaihi Wa salam saja di sebuah pasar dengan lantang berbicara bahwa "Bilamana anakku Fatimah melakukan pencurian, Aku sendiri yang akan memotong tangannya." Disitu terlihat semua sama di mata hukum. Hingga akhirnya pada Bulan Juli tepatnya kamis tanggal 7 Juli 2022 Pesantren tersebut digeruduk oleh Kepolisian Republik Indonesia (Bravo Polri) dan akhirnya Bechi (tersangka) yang menjabat sebagai wakil rektor pesantren tersebut ditangkap.


Heran kok banyak yang melindunginya yah terutama para santri dan simpatisan dari luar daerah. Mbo itu kan salah kok dilindungi dan penegakan hukum dihalang-halangi. Heran.....: (


Pemerkosaan sebaiknya dapat dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa. Apalagi bila pelakunya adalah seorang yang berpengaruh. Ketidakadilan sering berpihak kepada korban dibandingkan pelaku.


Pantas saja bila kita lihat pada hukum Islam, Untuk mereka yang sudah menikah dan melakukan zina atau parahnya pemerkosaan, Hukumannya adalah Rajam (bisa sampe mati neh). Sedangkan untuk mereka yang belum menikah kemudian berzina atau melakukan pemerkosaan hukumannya Cambuk. Wa'llahu alam.


Ok deh Yuk kita check it out!

Mari kita lihat hukuman bagi para pelaku pencabulan atau pemerkosaan di berbagai Negara yang penulis kutip dari Punishment for Rapist 


1. India: Penjara seumur hidup sampai hukuman mati.

2. Perancis: 15 tahun

3. China: Hukuman mati atau pengkebirian

4. Saudi Arabia: Pemenggalan kepala

5. Korea Utara: Hukuman mati oleh Regu tembak

6. Afghanistan: Ditembak di kepala atau di gantung sampai mati

7. Mesir: Hukuman gantung

8. Iran: Hukuman gantung

9. Israel: 16 tahun penjara sampai hukuman seumur hidup

10. USA: Hukuman penjara seumur hidup berdasar UU Federal

11. Rusia: 3 sampai 20 tahun penjara

12. Norwegia: 4 sampai 15 tahun penjara

Sumber: schoopwhoop.com

13. Indonesia: 12 tahun penjara (Hemmmm)

(Pasal yang menjadi rujukan utama adalah Pasal 285 KUHP yang mengatur mengenai pemerkosaan. Ancaman pidana penjara bagi siapapun yang melanggar pasal ini adalah 12 tahun dan maksimal 15 tahun jika pemerkosaan menyebabkan korban meninggal dunia. Sumber: Blog.Justika.com)


Hal ini tentu saja menimbulkan rasa ketidakadilan terutama bagi mereka korban yang dalam hal ini telah kehilangan kehormatannya, harga dirinya, terlecehkan, trauma mendalam dan trauma psikis lainnya.


Harapan penulis semoga para pemangku kebijakan pembuat UU dapat bertindak untuk segera mensahkan UU pengkebirian atau hukuman seumur hidup bagi para pelaku Kejahatan Kelamin ini :). tentu dengan memperhatikan berat kasusnya seperti apa dan kerusakan atau kebrutalan pelaku seperti apa.


Jangan lupa sertakan komen yang bertanggung jawab yah. sebagai hadiah penulis telah mendedikasikan dirinya meriset tulisan diatas. Least but not last Thanks. 

Don't forget to check My Video on you tube